Potensi Kecelakaan bisa saja terjadi jika pekerja tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam menangani dan meminimalisir potensi bekerja di ketinggian. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.9 Tahun 2016 yang membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja di ketinggian.
Bekerja di Ketinggian adalah kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kerja yang bekerja pada permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau pekerja dapat mengalami cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
2 Macam Tenaga Kerja pada Ketinggian
- Perawatan gedung
- Panjat Tower
- Pembersihan gedung menggunakan gondola
- Mengerjakan kontruksi bangunan menggunakan scaffolding
- Pemasangan atau perbaikan AC menggunakan scaffolding, tangga, dan alat bantu lainnya.
Prosedur Bekerja Pada Ketinggian
- Teknik dan cara perlindungan jatuh
- Cara pengelolaan peralatan
- Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
- Pengamanan tempat kerja
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
- Wilayah bahaya, adalah daerah pergerakan Tenaga kerja dan barang untuk bergerak vertikal, bergerak horizontal, dan titik penambatan.
- Wilayah waspada, merupakan daerah yang berada di antara wilayah bahaya dan wilayah aman yang luasnya diperhitungkan sedemikian rupa agar benda yang terjatuh tidak masuk ke wilayah aman.
- Wilayah aman, adalah daerah yang terhindar dari kemungkinan kejatuhan benda dan tidak mengganggu aktivitas Tenaga Kerja.
Potensi Kecelakaan Kerja di Ketinggian
1. Bahaya Mekanik
2. Bahaya Listrik
3. Bahaya Fisik
4. Bahaya Biologis
Di setiap lingkungan kerja terdapat bahaya yang bersumber dari unsur biologis seperti flora dan fauna yang tekerja di ketinggian yaitu terjatuh (falling down), tersandung (trips), terpeleset (slips), dan kejatuhan material dari atas (falling object).erdapat di lingkungan kerja atau berasal dari aktivitas kerja. Beberapa bahaya yang terjadi pada saat b
5. Bahaya Kimia
Bahaya yang di timbulkan dari bahan kimia antara lain, keracunan oleh bahan kimia yang bersifat beracun, iritasi bisa disebabkan oleh bahan kimia yang memiliki sifat seperti asam kuat, polusi dan pencemaran lingkungan, ledakan dan kebakaran. Ketika terjadi ledakan dan kebakaran pada ketinggian tertentu dapat membuat pekerja akan sulit menyelamatkan diri, kemungkinan mereka akan loncat atau terjun ke bawah.
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan terjaminnya keselamatan pekerja, perusahaan perlu menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3, melalui pelatihan Kerja di Ketinggian dengan sertifikat yang bisa di ikuti. Agar pekerja dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada lingkungan kerja di ketinggian.
Pingback: APD (Alat Pelindung Diri) yang Wajib Ketika Bekerja di Ketinggian -
Pingback: Tugas Unit Penanggulangan Kebakaran
Pingback: Materi Pelatihan Bekerja di Ketinggian -