Maxima

Tugas Pokok Unit Penanggulangan Kebakaran

Unit Penanggulangan adalah satuan kerja yang dibentuk dan diberikan tugas untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran di wilayah yang telah ditetapkan. Unit penanggulangan kebakaran juga bertugas melakukan kegiatan administrasi seperti pemeriksaan berkala, pemeliharaan, identifikasi/analisis risiko dari sumber-sumber berbahaya, serta perbaikan sistem proteksi kebakaran.

Dalam unit juga dibentuk regu atau tim penanggulangan kebakaran, petugas-petugas ini diberikan tugas pokok guna untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya serta melaksanakan upaya-upaya pencegahan lainnya. Dan berikut adalah tugas pokok unit penanggulangan kebakaran.

Petugas Penanggulangan Kebakaran

Tugas Petugas Kebakaran

  1. Melakukan identifikasi dan membuat laporkan terkait adanya faktor atau potensi yang dapat menjadi penyebab kebakaran
  2. Melakukan pemadaman kebakaran pada tahap awal
  3. Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak terkait di wilayah kejadian kebakaran
  5. Mengamankan lokasi kebakaran dan sekitarnya

Syarat Menjadi Petugas/Unit Kebakaran

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Minimal pendidikan SLTP
  3. Telah mengikuti penddikan dan pelatihan teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I

Regu/Unit Penanggulangan Kebakaran

Regu penanggulangan kebakaran merupakan satuan tugas yang dibentuk dengan tugas fungsional khusus di bidang penanggulangan kebakaran. Dan berikut adalah tugas-tugasnya :

Baca juga : Potensi Kecelakaan Bekerja di Ketinggian

  1. Melakukan identifikasi dan membuat laporkan terkait adanya faktor atau potensi yang dapat menjadi penyebab kebakaran
  2. Melakukan pemeliharan dan perawatan fasilitas proteksi kebakaran
  3. Memberikan penyuluhan terkait tata cara penanggulangan kebakaran tahap awal
  4. Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat kebakaran
  5. Melakukan pemadaman kebakaran
  6. Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak terkait di wilayah kejadian kebakaran
  8. Memberikan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) pada korban
  9. Mengamankan lokasi kebakaran dan sekitarnya
  10. Koordinasi kerja seluruh petugas kebakaran

Syarat Regu Penanggulangan Kebakaran

  1. Sehat jasmani & rohani
  2. Minimal pendidikan SLTA
  3. Bekerja dengan perusahaan yang terkait dengan minimal masa kerja 5 tahun
  4. Telah mengikuti penddikan dan pelatihan teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama.   

Demikian adahal syarat dan tugas unit penanggulangan kebakaran, yang berfungsi sebagai agen yang memberikan penyuluhan dan tindakan pertama pada kebakaran, merawat fasilitas proteksi kebakaran, serta melakukan analisis risiko bahaya kebakaran.

2 thoughts on “Tugas Pokok Unit Penanggulangan Kebakaran”

  1. Pingback: Tugas Ahli K3 Kebakaran

  2. Pingback: Arti Warna Helm Safety Pada Proyek

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Diskusi dengan kami
Diskusi langsung dengan kami via Chat Whatsapp