Training First Aid (P3K)
Pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) bersertifikat
Kemnaker RI
Apa itu Pelatihan First Aid
Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja, regulasi tersebut tertulis pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 dan 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi demikian :
“Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan”
Adapun persyaratan untuk memenuhi ayat 1 diatas untuk memiliki lisensi yakni sebagai berikut :
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
- Sehat jasmani dan juga rohani
- Bersedia ditunjuk untuk menjadi petugas P3K dan
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
Tentang First Aid/P3K
Pelatihan P3K sendiri bertujuan untuk memberikan atau meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pelaksanaan P3K (first aid) di lingkungan kerja. Ini dilakukan agar petugas P3K memiliki keterampilan dalam melakukan tindakan pertolongan pertama terhadap kecelakaan kerja atau penyakit yang ditimbulkan saat bekerja.
First aid dalam lingkungan kerja terutama dalam industri konstruksi, pertambangan, obat-obatan, dan lainnya. Dan perusahaan wajib memberikan pelatihan kepada petugas P3K dalam perusahaan sesuai dengan Permenaker RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).