

Pelatihan TKBT 1 & 2
Apa itu TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi)
Sama seperti TKPK, pelatihan TKBT juga berfokus pada keselamatan pekerja ketinggian, dimana tenaga kerja di bekali pengetahuan serta keterampilan untuk bekerja di bangunan tinggi dengan menerapkan prinsip keselamatan.
Memiliki rujukan yang sama yakni UU RI no.13 tahun 2003 TKBT memiliki perbedaan dengan TKPK, yaitu pada akses dan tumpuannya. Bila TKPK bergantung atau bertumpu hanya pada tali, TKBT menggunakan pijakan, scaffolding atau alat perancah untuk mengakses atau menaikinya.
Durasi pelatihan 3-4 hari kerja.
Menu Pelatihan TKBT
- Perkenalan dan fungsi alat-alat keselamatan
- Cara menggunakan alat dan teori keselamatan
- Identifikasi bahaya dalam penggunaan perancah
- Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya
- Pembekalan materi pengunaan tali keselamatan dan cara menaiki perancah/platform pada bangunan tinggi
- Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (fall factor) pada bangunan tinggi
- Pemilihan, pemeriksaan alat perancah serta pemakaian peralatan keamanan yang sesuai
- Pembuatan dan penggunakan simpul Angkur
- Praktik latihan di lokasi bangunan tinggi
- Teknik pemanjatan pada struktur bangunan
- Ujian tulis
Sertifikasi TKBTÂ
PT Maxima Aksara jaya Utama memberikan sertifikasi bagi peserta yang telah mengikuti dan lulus serangkaian latihan dan ujian. Peserta akan mendapatkan 2 sertifikat, yang pertama dari instansi Kementrian Ketenagakerjaan RI atau BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan Sertifikat internal yang dikeluarkan oleh Maxima dan Excellent sebagai LPJK3.


Pelatihan TKPK 1 & 2
Latar Belakang Merujuk pada UU RI no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan seperti yang tertera pada BAB V yang menjelaskan tentang Pelatihan Kerja dan tersediannya tenaga kerja pada ketinggian, yang memiliki resiko tinggi.


Training First Aid
Latar Belakang Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja, regulasi tersebut tertulis pada Bab 2, Pasal