Maxima

maximagroup pelatihan sertifikasi bnsp

Berikut Perbedaan LSP P1-P2 dan P3

Berikut Perbedaan LSP P1-P2 dan P3 – LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi profesi yang terakreditas atau juga oleh lembaga Pendidikan & Pelatihan kerja yang berkompeten dan memenuhi syarat.

Jenis LSP dibagi berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh lembaga atau badan yang membentuknya dengan sasaran sertifikasi yangsesuai dengan peraturan ketentuan undang-undang. LSP juga dapat dibentuk oleh (1) Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah teregistrasi oleh LPJK (LSP-P1), (2) Lembaga Pendidikan yang sudah terakreditasi oleh LPJK (LSP-P2), dan (3) Asosiasi Profesi yang terakreditasi oleh LPJK (LSP-P3).

Pada intinya tujuan dan fungsi dari dibentuknya LSP adalah untuk melayani sertidikasi, yang membedakan dari ketiha jenis LSP ini adalah bentukannya saja. Hingga sekarang ini LPJK terus melakukan dukungan atau dorongan untuk terlahirnya LSP lainnya, terutama LSP yang dibentuk LPPK.

Oleh karenanya LPJK terus melakukan sosialisasi dan penjajakan terkait SE Ketua LPJK Nomor 07 Tahun 2021 mengenai Pedoman Teknis Registrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja di bidang jasa Konstruksi.

Dan berikut adalah Proses pengajuan LSP bentukan LPPK dan Asosiasi dapat ditempuh dengan cara-cara berikut ini:

Proses Pengajuan LSP

  1. Melakukan pendaftaran ke LPJK (mendaftar ke OSS)
  2. Pengajuan Rekomendasi ke LPJK
  3. Lisensi ke BNSP
  4. Pencacatan ke LPJK
  5. Integrasi sistem

Masing-masing LSP memiliki perbedaan dalam menentukan kriteria tergantung bentukan oleh dan dari mana. Berikut adalah masing-masing perbedaan kriteria pemohon rekomendasi.

Perbedaan LSP P1 P2 dan P3

Baca juga : Panduan Pencatatan Pengalaman BUJK, Profesional TKK & LSBU

1 ) LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pelatihan Kerja

  • Terdapat 1 klasifikasi dan maksimal 5 subklasifikasi pada kualifikasi jabatan teknis, analisis atau operator dan ahli untuk LSP bentukan dari lembaga pelatihan kerja swasta
  • Seluruh klasifikasi serta subklasifikasi di bidang jasa konstruksi pada kualifikasi untuk jabatan opetor serta teknis ataupun analisis, dan semua klasifikasi di bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli hanya diperuntukan ke ASN pada unit lembaga pelatihan kerja dan juga instansi serta jaringannya untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah
  • Seluruh klasifikasi dan juga subklasifikasi bidang jasa konstruksi yang sesuai dengan layanan bidang perusahaan induk dan kualifikasi jabatan teknis atau analisis, operator dan ahli untuk LSP bentukan pelatihan kerja

2 ) LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pendidikan teregistrasi dapat mengajukan sertifikasi kompetensi kerja :

  • SKK Konstruksi, peserta pendidikan lulusan dari lembaga pendidikan.
  • Kualifikasi Jabatan Ahli, Perguruan Tinggi.
  • Jabatan Analis atau Teknis, Politeknik.
  • Jabatan Operator, Sekolah Menengah Kejuruan.

3 ) LSP bentukan dari Asosiasi Profesi Terakreditasi dapat mengajukan ruang lingkung kerja sebagai berikut :

  • Satu subklasifikasi dalam 1 klasifikasi dalam bidang kejuruan ilmu yang meliputi kualifikasi untuk jabatan teknis atau analis, jabatan operator, dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori khusus, atau

Lebih satu subklasifikasi dalam 1 klasifikasi bidang kejuruan keilmuan meliputi kualifikasi dalam teknis atau analisis dan jabatan operator serta ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori umum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pelatihan Ahli K3 Umum

Klik gambar untuk informasi lebih lanjut

This will close in 20 seconds

Open chat
Diskusi dengan kami
Diskusi langsung dengan kami via Chat Whatsapp