Panduan pencatatan pengalaman di BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), pencatatan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha), dan pengalaman di TKK (profesional Tenaga Kerja Konstruksi), tertuang pada Surat Edaran Ketua LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) No 19 tanun 2021.
Dan Surat Edaran ini merujuk pada PP Nomor 22 tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi diperlukan pedoman teknis dalam pencatatan pengalaman melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
Tujuan dari dibuatnya Surat Edaran Ketua LPJK ini sebagai panduan teknis serta untuk jaminan pelayanan pencatatan BUJK, pengalaman TKK, dan pencatatan LSBU yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan di perundang-undangan.
Dan dibawah ini adalah panduan pencatatan pengalaman BUJK. Profesional TKK dan pencatatan LSBU sesuai dengan SE Ketua LPJK.
Persyaratan Dokumen Pengalaman BUJK
Persyaratan pengalaman BUJK berupa Dokumen-dokumen termasuk usaha perseorangan yang diunggah di SIJK terintegrasi merupakan dokumen-dokumen kontrak yang terdiri dari :
- Dokumen tender beserta perubahannya
- Surat perjanjian beserta perubahannya termasuk KSO
- Bill of Quantity final
- Berita acara serah terima Pertama (BAST-1) / Berita Acara Provisional Hand Over (PHO)
- Berita acara serah terima Kedua (BAST-2) / Berita Acara Final Hand Over (FHO)
Panduan Pencatatan Pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
- BUJK menyampaikan ke LSBU tentang komponen data pengalaman di BUJK serta mengunggah dokumen persyaratan pengalaman BUJK
- LSBU Menerima komponen dokumen persyaratan dan juga pengalman BUJK dari pemohon BUJK
- Selanjutnya LSBU melakukan verifikasi dan validasi komponen data perysaratan dan pengalaman yang diunggah melalui BUJK
- Dokumen persyaratan dan pengalaman yang sudah melalui proses verifikasi serta validasi akan tercatat di SIJK terintegrasi di LPJK
- Kemudian LPJK melakukan validasi kembali terhadap pengalaman BUJK yang telah tercatat di SIJK
Persyaratan Dokumen Pengalaman Profesional TKK
Dokumen persyaratan pengalaman profesional TKK yang harus di upload ke SIJK terintegrasi adalah sebagai berikut :
- Kontrak Kerja
- Surat Penugasan / Surat Perintah Kerja
- Daftar Tenaga Ahli yang tercantum dalam dokumen kontrak
- Surat Referensi Pemberi Kerja dari BUJK
Panduan Pencatatan Pengalaman Profesional Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)
- TKK menyampaikan ke LSP perihal komponen data pengalaman TKK dan mengunggah dokumen persyaratan lainnya
- LSP menerima komponen komponen data pengalaman TKK lengkap dengan dokumen persyaratan TKK dari TKK pemohon
- LSP melakukan verifikasi dan juga validasi terhadap komponen data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang diunggah TKK
- Data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi akan tercatat pada SIJK terintegrasi di LPJK
- LPJK melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman TKK yang tercatat dalam SIJK terintegrasi
Panduan Pencatatan LSBU
- Pencatatan LSBU dilakukan oleh Sekretariat LPJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah sertifikat lisensi LSBU diterbitkan
- Pencatatan LSBU dilakukan melalui SIJK terintegrasi
Pingback: Perbedaan LSP P1 P2