Sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja wajib di implementasikan oleh badan usaha yang bergerak dalam konsultan atau jasa konstruksi di Indonesia. Peraturan ini berlaku bagi perusahaan dengan jumlah tenaga kerja setidaknya 100 orang, atau jenis pekerjaan yang memiliki risiko yang tinggi. SMK3 yang ada di Indonesia sendiri berbasis pada PP no 50 tahun 2012 yang mengadaptasi OHSAS 18001.
Sistem manajemen K3 sendiri memiliki prinsip-prinsip yang harus diterapkan, berikut adalah kebijakan terkait prinsip SMK3:
1) Penetapan Kebijakan K3
- Merancang dan menyusun kebijakan K3
- Menetapkan kebijakan
- Melaksanakan kebijakan
- Melakukan evaluasi dan peninjauan ulang
- Komitmen dari top level manajemen
- Partisipasi seluruh tenaga kerja dan pihak yang berkaitan
2) Perencanaan K3 yang berupa:
- Perencanaan K3 berbasis prinsip penelahaan awal
- Muatan yang didalam perencanaan K3: Skala prioritas, tujuan dan sasaran, upaya pengendalian bahaya, menetapkan sumber daya, dan lainnya.
3) Pelaksanaan rencana K3 terdiri dari:
- Penyediaan SDM: Perusahaan wajib memiliki SDM/tenaga ahli di bidang K3
- Penyediaan fasilitas/sarana dan pra sarana yang memadai, terdiri dari K3 anggaran, prosedur dan instruksi kerja yang jelas dan sesuai, informasi, laporan, dan juga dokumentasi.
Kegiatan pelaksanaan K3 terdiri dari:
- Adanya pengontrolan pada risiko kec. Dan PAK
- Merancang dan rekayasa skema untuk program k3
- Membuat SOP serta instruksi kerja K3
- Penyerahaan sebagai pelaksanaan di perusahaan
- Penyediaan barang dan jasa di perusahaan
- Produk jadi atau produk akhir yang telah melalui beberapa proses
- Keadaan darurat & bencana industri
- Membuat perencanaan untuk pemulihan dan pasca keadaan darurat
4) Pemantauan dan evaluasi K3
- Melakukan evaluasi, pengujian, dan pengukuran K3
- Audit eksternal SMK3
5) Peninjauan dan peningkaran K3
- Evaluasi atau peninjauan ulang secara berkala, dengan diadakannya Rapat Tinjauan Manajemen
- Implementasi K3
Prinsip-prinsip SMK3 harus dijalankan semua apabila ada satu atau beberapa prinsip yang tidak dapat dipenuhi dan dilakukan, maka berisiko pada audit independen yang dilakukan oleh pihak eksternal SMK3.
Apabila temuan Major maka auditor bisa menyatakan TIDAK LULUS atau GAGAL karena tidak dapat memenuhi syarat implementasi K3. Dan ini akan berakibat perusahaan akan dilakukan audit kembali setelah berhasil melaksanakan semua persyaratan SMK3
ISO 45001 juga merupakan penyempurnaan dari OHSAS 18001 yang juga diadaptasi oleh SMK3 berbasis PP nomor 50 tahun 2012. ISO 45001 memiliki perbedaan istilah dengan OHSAS 18001 dalam sistem manajemen.
Baca Juga : Mengenal Rambu-rambu K3 (Safety Sign)
Perbedaan SMK3 dengan ISO 45001
Perbedaan antara SMK3 dan ISO 45001 ada terletak pada tipe dan bidang organisasi. ISO 45001 bisa diimplementasikan di semua jenis organisasi dan badan usaha, baik perusahaan yang memproduksi manufaktur, jasa atau konsultan. Sehingga ISO 45001 adalah standar umum dari istilah dan persyartannya.
Dan dibawah ini adalah istilah-istilah yang berbeda antara ISO 45001 dan SMK3:
Preventive Action atau tindakan pencegahan diganti dengan istilah:
- Determining of External and Internal Issue di pasal 4.1
- Action to address risk associated with threat and opportunities di pasal 6.1
- Commitment to applicable legal and other requirements to which organisation subscribe di pasal 5.2
- Emergency Response Preparedness (potential emergency identified, planned , emergency procedures tested di pasal 8.6
RISK
Pada ISO 45001 terdapat istilah “Risk” begitu beragam di berbagai Negara. Biasa juga disebut “risk control” atau “hazard identification”.
THE WORKER
The Worker atau pekerja mempunyai isitlah yang berbeda-beda di berbagai Negara. Didalam ISO 45001, the Worker adalah orang yang bekerja di organsisasi/badan usaha. hal tersebut juga termasuk subkontraktornya.