Maxima

Logo MAXIMA Group-01
0811 9009 0901

WhatsApp Number

Powered by Langgeng Perkasa Group

South Jakarta

Our Office

Logo MAXIMA Group-01

Main menu

0811 9009 0901

WhatsApp Number

Persyaratan dan Biaya Pembuatan SKA (Sertifikat Keahlian)

Biaya pembuatan SKA – Sertifikat Keahlian atau SKA adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) untuk diberikan kepada tenaga ahli di bidang konstruksi, yang telah memenuhi persyaratan dan kompetensi berdasasrkan kefungsian, keterampilan dan disiplin ilmu.

Sebagai bukti kompetensi tenaga ahli di bidang konstruksi SKA menunjukan keterampilan untuk melaksanakan pekerjaannya di sektor atau bidang jasa konstruksi, sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki oleh tenaga ahli, yang dibuktikan dalam masa berlaku sertifikat.

Masa berlaku SKA sendiri berumur 3 tahun sejak tanggal pertama penerbitan oleh LPJK. SKA dikeluarkan oleh LPJK atau lembaga profesi yang terakreditasi LPJK, sebagai pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat keahlian meliputi keahlian dibidang konstruksi, yakni teknik sipil, arsitektur, manajemen pelaksanaan, tata letak lingkungan, kelistrikan dan lain-lain.

Biaya & Persyaratan Membuat SKA

SKA juga memiliki tingkatan berdasarkan kualifikasi dan pengalaman yang dimiliki oleh tenaga ahli, yakni :

  1. SKA Muda (Memiliki pengalaman minimal 3 tahun)
  2. SKA Madya (Memiliki pengalaman minimal 5 tahun)
  3. SKA Utama (Memiliki pengalaman minimal 10 tahun)

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKA

  1. Scan ijazah
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas foto ukuran 3×4
  4. Foto sambil memegang ijazah asli
  5. Fotocopy/scan NPWP

Baca juga : Wajib Diketahui! Istilah-istilah pada K3 Ketinggian

Syarat Tahun Kelulusan/Pengalaman Pemohon SKA

  • SKA Muda tahun kelulusan minimal 3 tahun untuk program pendidikan D3 dan 1 tahun untuk S1
  • SKA Madya tahun kelulusan minimal harus 3 tahun
  • SKA Utama minimal tahun kelulusan minimal 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2, dan 4 tahun untuk S3

Biaya Pembuatan SKA

  • SKA Muda           Rp 2.000.000
  • SKA Madya         Rp 3.000.000
  • SKA Utama         Rp 8.000.000

SKA adalah kewajiban bagi tenaga ahli atau profesional di bidang jasa konstruksi, dengan adanya sertifikat keahlian, maka yang bersangkutan telah layak bekerja sebagai tenaga ahli di situs konstruksi, dengan disiplin ilmu dan keahliannya sendiri.

Untuk Membuat SKA juga harus disesuaikan dengan disiplin ilmu yang dimiliki, masing-masing dari keahlian seperti arsitektur, teknik sipil, dan lainnya juga mensyaratkan pendidikan formal.

1 thought on “Persyaratan dan Biaya Pembuatan SKA (Sertifikat Keahlian)”

  1. Pingback: Jenis-Jenis SBU & Persyaratan Registrasi SBU

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Diskusi dengan kami
Diskusi langsung dengan kami via Chat Whatsapp