SBU adalah kependekan dari Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan resmi oleh lembaga KADIN atau LPJK (lembaga pengembangan jasa konstruksi) sebagai tanda atau lisensi kelayakan sebuah organisasi/badan usaha dalam menjalankan usahanya.
Dengan arti lain, SBU adalah tanda keprofesionalan suatu organisasi/badan usaha dalam menjalankan bisnisnya. SBU sangat penting bagi kelancaran bisnis, terutama bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi.
SBU sendiri terdiri dari beberapa jenis tergantung pada scope atau ruang lingkung usaha yang dilakukan. SBU yang spesifik dan sesuai dengan scope memperbesar peluang perusahaan dalam memenangkan tender atau proyek yang besar. Dan dibawah ini adalah Jenis-jenis SBU :
Jenis- Jenis SBU (Sertifikat badan usaha)
1 ) SBU Jasa Konstruksi
Jenis SBU untuk jasa konstruksi adalah sertifikat badan usaha untuk ruang lingkup pembangunan, SBU ini wajib dimiliki bagi perusahaan atau vendor yang bergerak dalam bidang jasa pembangunan seperti pembangunan gedung, jalan tol, instalasi pipa dan lainnya.
SBU jenis ini bisa dibilang yang paling diminati saat-saat ini, karena seiring dengan perkembangan pembangunan di Indonesia yang sedang bergerak pesat. Tak heran banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi mengincar SBU ini sebagai salah satu syarat mengikuti tender.
Baca Juga : Persyaratan dan Biaya Pembuatan SKA (Sertifikat Keahlian)
2 ) SBU Konsultan
SBU konsultan diperuntukan bagi badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi atau konsultan. Jasa konsultan yang dimaksud seoerti konsultan tata kota, konsultan hukum, konsultan keuangan/akuntan publik, konsultan manajemen proyek dan sebagainya.
3 ) SBU Spesialis
Yang selanjutnya adalah SBU spesialis yang ditujukan dan diterbitkan untuk badan usaha spesialisasi tertentu yang membutuhkan sertifikat khusus seperti bidang kesehatan dan lainnya. Terbalik dengan SBU konstruksi dan konsultan, jenis SBU ini bisa dibilang yang paling diterbitkan, karena kebutuhannya yang sangat spesifik.
Persyaratan registrasi SBU
- Scan berwarna Akta pendirian (sertakan Akta perubahan Jika Ada)
- Scan berwarna SK Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM untuk PT
- Scan berwarna Kemenkuham untuk CV
- Scan berwarna SKDU (surat keterangan domisili usaha) dari keluarahan setempat yang di sudah di legalisir
- Scan berwarna NPWP
- Scan berwarna SPT tahunan (2 tahun terakhir)
- Scan berwarna NIB dan SIUP
- Scan berwarna KTP, NPWP, dan Ijazah Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Scan berwarna KTP dan Ijazah Tenaga Non Teknis (tenaga administrasi)
- Scan berwarna KTP, Ijazah, SKT/SKA tenaga ahli teknik sebagai penanggung jawab teknik/penanggung jawab bidang (PJT,PJB)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon kantor
- Pas foto 3×4 sebanyak 6 lembar
Demikian adalah jenis-jenis SBU dan persyaratan apa saja yang perli dipersiapkan untuk registrasi SBU, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Selain SBU, sertifikasi ISO juga dibutuhkan sebagai persyaratan tender/lelang, terkhusus bagi badan usaha yang bergerak dalam bidang konstruksi.
Pingback: Pengertian SKA dan SKT