Perbedaan sertifikasi AK3U Kemnaker dan BNSP – Pada dasarnya sertifikasi pelatihan Ahli K3 Umum (Ak3U) sendiri dibagi menjadi dua, yakni sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kemnaker dan juga BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan berikut adalah penjelasannya.
Perbedaan Sertifikasi AK3U Kemnaker dan BNSP
1 ) Lama Waktu Pelatihan
Pelatihan AK3U dari Kemnaker normalnya berlangsung sekitar 12 hari, sedangkan pelatihan AK3U dari BNSP diselenggarakan sekitar 4 hari untuk masing-masing tingkatan, yakni Muda, Madya, Utama.
2 ) Pemberian dokumen setelah pelatihan AK3U
Setelah pelatihan AK3U usai dan lulus, peserta yang mengikuti pelatihan BNSP hanya mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai dengan unit kompetensi K3 yang diikuti dan diujikan. Sedangkan peserta yang mengikuti pelatihan AK3U dari Kemnaker akan mendapatkan 3 dokumen yakni SKP (surat keputusan penunjukan) AK3U, lisensi K3, dan tentunya sertifikat calon ahli K3 umum.
Dan tidak hanya dokumen, peserta AK3U dari Kemnaker juga akan mendapatkan sebuah lencana dan pin yang bertuliskan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3”.
3 ) Masa berlaku dan tata cara perpanjangan sertifikat
Baik sertifikat AK3U dari BNSP dan Kemnaker sama-sama memiliki masa berlaku selama 3 tahun, namun walau demikian ada perbedaan antara keduanya yakni pada cara perpanjangan masing-masing sertifikat.
Bagi peserta yang mengikuti sertifikasi AK3U Kemnaker, dokumen yang harus diperpanjang setelah 3 tahun yakni SKP dan Lisensi K3, dan untuk memperpanjang kedua dokumen tersebut peserta tidak perlu mengikuti pelatihan, hanya cukup mengajukan permohonan.
Baca juga : Dokumen Wajib Untuk Persyaratan ISO 45001:2018
Sedangkan cara memperpanjang sertifikat AK3U dari BNSP, peserta dihariskan mengikuti ujian ulang untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih layak dan berkompeten di bidang K3.
4 ) Dasar Hukum
Baik sertifikasi BNSP atau Kemnaker mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, masih ada perbedaan antara BNSP dan Kemnaker dalam penunjukan Ahli K3.
Jika Penunjukan Ahli K3 dari Kemnaker merujuk pada Per-02 Tahun 1992 (sumber), kemudian sertifikasi AK3U dari BNSP merujuk pada
5 ) Kompetensi
AK3U Kemnaker dituntut untuk menguasai peraturan perundang-undangan terkait Kesehatan dan keselamatan kerja, organisasi K3, dan membuat laporan yang sifatnya wajib. Sedangkan AK3U dari BNSP mempunyai 7 kompetensi yang harus dikuasai sesuai dengan tingkatan yang diambil. Untuk penjelasan lebih detail soal ini bisa dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008.
Baca juga : Durasi/Lama Waktu Pelatihan K3, Temukan Jawabannya Disini!
Pingback: Manfaat Sertifikat Scaffolder dalam konstruksi
Pingback: Mengenal Ahli K3 Umum (AK3U) Beserta Tugasnya