Maxima

5 Syarat Bekerja di Ketinggian yang Aman Sesuai Permenaker

Keselamatan kerja di ketinggian di Indonesia telah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk memastikan keamanan pekerja yang bekerja di ketinggian.

Meskipun upaya telah dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja di ketinggian, penting untuk diingat bahwa setiap situasi kerja memiliki risiko yang unik. Kepatuhan terhadap peraturan dan standar keselamatan kerja serta penerapan langkah-langkah pencegahan yang tepat menjadi kunci utama dalam memastikan keamanan saat bekerja di ketinggian.

Apa itu Bekerja di Ketinggian?

apa itu bekerja di ketinggian

Bekerja di ketinggian merujuk pada kegiatan kerja yang dilakukan pada tempat atau area yang memiliki ketinggian tertentu di atas permukaan tanah. Ini termasuk pekerjaan yang dilakukan di gedung tinggi, menara, struktur tinggi, atap bangunan, tiang listrik, kran, tangga tinggi, jembatan, serta area lain yang memerlukan akses atau pekerjaan pada ketinggian.

Bekerja di ketinggian dapat melibatkan berbagai jenis pekerjaan, seperti konstruksi, pemeliharaan, perbaikan, instalasi, pembersihan, atau inspeksi. Pekerjaan ini seringkali melibatkan risiko jatuh yang signifikan dan memerlukan langkah-langkah keamanan khusus untuk melindungi keselamatan pekerja.

1. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko

Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko

Sebelum melaksanakan pekerjaan di ketinggian, perusahaan atau pengusaha harus melakukan identifikasi bahaya yang terkait dengan pekerjaan tersebut. Ini melibatkan mengidentifikasi potensi bahaya seperti risiko jatuh, tergelincir, atau terjatuh benda. Selanjutnya, penilaian risiko harus dilakukan untuk mengevaluasi tingkat risiko yang terkait dengan bahaya-bahaya tersebut.

2. Penyusunan Prosedur Kerja yang Aman

Pekerja Konstruksi Wajib Tersertifikasi Agar Pendapatan Lebih Besar

Peraturan ini mengharuskan penyusunan prosedur kerja yang aman untuk pekerjaan di ketinggian. Prosedur ini harus mencakup langkah-langkah yang jelas dan spesifik yang harus diikuti oleh pekerja untuk meminimalkan risiko jatuh atau kecelakaan lainnya. Prosedur kerja harus mudah dipahami, diterapkan secara konsisten, dan mencakup tindakan darurat dalam situasi yang tidak terduga.

3. Penggunaan Alat Pengaman

Penggunaan alat pengaman

Peraturan tersebut menekankan penggunaan alat pengaman yang sesuai saat bekerja di ketinggian. Alat pengaman yang umum digunakan meliputi helm pengaman, harnes pengaman, tali pengaman, tali tambat, dan pengaman perancah. Alat pengaman tersebut harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan dan diuji secara berkala untuk memastikan keandalan dan kinerjanya.

4. Pelatihan dan Sertifikasi

Pelatihan dan sertifikasi

Peraturan ini mewajibkan pelatihan khusus bagi pekerja yang akan melakukan pekerjaan di ketinggian. Pelatihan ini harus mencakup pengetahuan tentang risiko yang terkait dengan pekerjaan di ketinggian, penggunaan alat pengaman, prosedur kerja yang aman, dan tindakan darurat yang harus diambil dalam situasi darurat.

Selain itu, peraturan ini juga mempersyaratkan sertifikasi bagi pekerja yang akan bekerja di ketinggian untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keamanan yang diperlukan.

5. Pengawasan dan Inspeksi

Pengawasan dan inspeksi

Peraturan ini mengharuskan pengawasan dan inspeksi rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keamanan bekerja di ketinggian. Pengusaha atau perusahaan harus melakukan pengawasan terhadap pekerja di lapangan untuk memastikan bahwa prosedur kerja yang aman diikuti dan alat pengaman digunakan dengan benar.

Inspeksi rutin juga harus dilakukan untuk memeriksa kondisi alat pengaman dan infrastruktur di tempat kerja serta mengidentifikasi dan mengatasi masalah keamanan yang ada.

Dengan menerapkan Bekerja di Ketinggian yang aman dan mematuhi aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan kerja bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian. Persyaratan ini dirancang untuk mengidentifikasi bahaya, mengurangi risiko jatuh, memastikan penggunaan alat pengaman yang tepat, memberikan pelatihan yang diperlukan, serta melakukan pengawasan dan inspeksi secara berkala.

Dengan mematuhi persyaratan ini, pekerja dan perusahaan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mengurangi risiko kecelakaan serius atau cedera yang terkait dengan pekerjaan di ketinggian. Penting untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan guna memastikan kesejahteraan pekerja dalam menjalankan tugas mereka di ketinggian.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Diskusi dengan kami
Diskusi langsung dengan kami via Chat Whatsapp