Inspeksi K3
Inspeksi K3 biasanya dilakukan oleh personil keselamatan bersertifikat. Artinya, dapat dilakukan secara internal oleh tim K3 yang ada di perusahaan Anda atau personel yang berkompeten dan familiar dengan operasi kerja. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap potensi bahaya di identifikasi secara tepat dan untuk mengetahui prioritas tindakan yang diambil.
Audit K3
Audit difokuskan terhadap upaya untuk mengukur efektivitas keseluruhan sistem K3 yang ada di perusahaan, Audit memiliki dua tujuan, diantaranya:
Â
- Â Untuk menentukan apakah perusahaan mematuhi peraturan K3 yang berlaku.
- Â Untuk mengidentifikasi kelemahan dalam program K3.
Audit difokuskan digunakan untuk mengidentifikasi bahaya atau praktik tidak aman; sebagai gantinya, audit mengumpulkan informasi tentang program K3 yang sudah ada dan mengidentifikasi area untuk dilaksanakan perbaikan.
Audit K3 biasanya dilakukan oleh seseorang dari luar perusahaan yang paham tentang standar K3 yang berlaku (misalnya lembaga audit atau profesional K3). Orang ini yang akan meninjau catatan laporan insiden, mengamati operasi kerja, dan mewawancarai pekerja, baik selama beberapa jam atau beberapa hari, kemudian memberikan hasil analisa mereka.
Berdasarkan hasil audit K3, perusahaan harus melakukan perbaikan. Selain memastikan bahwa perusahaan mematuhinya, Audit K3 juga dapat meperbaiki kelalaian yang pada akhirnya  dapat menyebabkan insiden ditempat kerja.
Perbedaan Antara Inspeksi K3 dan Audit K3
Audit K3 adalah hal yang penting untuk mengungkap kelemahan dan banyak perusahaan yang melakukan audit sebagai langkah awal untuk membuat rencana K3 yang baru dan lebih baik.Pada dasarnya, inspeksi K3 berfokus pada mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya, sementara audit K3 berfokus pada sistem manajemen K3 secara keseluruhan.
Meskipun berbeda, kedua metode ini memiliki tujuan untuk meningkatkan keselamatan ditempat kerja dan meminimalisir terjadinya cedera hingga kematian akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh, khususnya untuk mengendalikan segala resiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terstruktur, terukur, dan terintegrasi.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan antara Inspeksi K3 dan Audit K3, untuk menentukan mana yang perlu dilakukan ditempat kerja Anda, diskusikan kepada rekan kerja Anda apa yang perlu di fokuskan? Apakah Anda perlu mengevaluasi bahaya yang ada dan apa tindakan pengendaliannya? Atau, apakah perlu mengevaluasi sistem yang sudah Anda terapkan untuk mengurangi kecelakaan kerja? Keduanya sangat penting bagi perusahaan Anda, terutama dalam membangun budaya kesehatan dan keselamatan yang kuat di tempat kerja.