Sistem Manajemen K3 / SMK3 adalah komitmen pada kebijakan dan ketentuan perlindungan bagi tenaga kerja dari kecelakaan atau penyakit yang ditimbulkan dari tempat kerja atau efek dari pekerjaan.
Sistem SMK3 harus wajib diberlakukan bagi para pengusaha/badan usaha dengan risiko kerja yang tinggi. Sistem manajemen K3 berisi pedoman yang mencakup kebijakan organisasi, perencanaan, penerapan, pengawasan serta evaluasi dan upaya-upaya dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan bagi pekerja.
SMK3 dibuat atas tujuan antisipasi, menganalisa dan pengendalian risiko, yang dapat meminimalisir kecelakaan kerja, serta meningkatkan keselamatan dan kesehatan di ruang kerja.
Peraturan SMK3 sendiri memiliki beragam versi, beberapa diantaranya yang paling terkenal di Indonesia ada yang berbasis PP No 50 tahun 2012 dan juga ISO 45001:2018 yang merupakan standar SMK3 versi internasional.
Keduanya sama-sama diakui di dalam dunia bisnis sebagai SOP yang menjamin keselamatan kerja, dan berikut kita akan membahas lebih mendalam tentang Peraturan SMK3 berbasis PP No 50 tahun 2012.
SMK3 berbasis PP No 50 tahun 2012
Berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2012, tentang penerapan SMK3 yang tertuang pada pasal 5 disebut bahwasannya badan usaha/departemen wajib melakukan penerapan SMK3. Dalam kewajiban tersebut juga telah diatur dengan ketentuan: Memperjakan buruh/karyawan minimal 100 orang atau memiliki tingkat resiko yang tinggi dalam proses bisnis.
Lisensi SMK3 juga dijadikan sebagai salah satu syarat dalam melakukan tender atau lelang pada proyek-proyek pemerintah. Ini dilakukan agar penerapan SMK3 pada proyek dijalankan dengan efektif sesuai dengan norma dan ketentuannya.
SMK3 adalah upaya penyelarasan antara beban kerja, kapasitas kerja, dan juga lingkingan kerja sehingga para tenaga kerja dapat bekerja dengan kondisi yang aman dan sehat, dan mencapai produktifitas kerja yang optimal.
Menurut Permenakertrans, bahwasannya SMK3 merupakan bagian dari sistem pengelolaan perusahaan secara keseluruhan dengan mengontrol risiko yang terkait dengan aktifitas kerja, dengan tujuan membuat aman, efisiem dan juga produktif.
Didalam SMK3 audit sertifikasi dilakukan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang tertuang pada PP No 50 tahun 2012. Dalam kategori berikut ini :
- Tingkat awal dengan selesainya 64 kriteria Audit SMK3
- Tingkat transisi menuju pencapaian kriteria 122 SMK3 Audit
- Tingkat lanjutan dengan pemenuhan kriteria 166 SMK3 Audit
Bagi perusahaan yang membuat permintaan dengan tingkat lanjutan mendapatkan penghargaan:
- Untuk tingkat pencapaian pelaksanaan 60-84% sertifikat yang diterima
- Untuk tingkat pencapaian pelaksanaan 85-100% sertifikat yang diterima